Kamis, 23 September 2021 06:42 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Pembaca, berikut 16 hari libur nasional pada tahun 2022 seperti dikutip dari kemenkopmk.go.id:
Jadwal libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dilaksanakan hari ini Rabu (22/9/2021) tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID 19”, jelas Muhadjir saat konferensi pers usai Rakor.
Bagikan