17 Tahun Sebagai Guru Tidak Tetap, Kini April Resmi Menjadi PNS

Kamis, 30 Juni 2022 15:10 WIB

Penulis:Pratiwi

IMG-20220628-WA0003-1200x630.jpg
Pelantikan CPNS di Probolinggo pekan lalu.

 

PROBOLINGGO (sijori.id) - Ia bernama Aprilina Widyastuti Ariffin, 37. April telah 17 tahun mengabdi sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tanjungsari Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Tiap bulannya gaji yang diterima tak seberapa, bahkan tak cukup untuk sekadar ongkos transportasi dan kebutuhan dasar lainnya. April menerima gaji Rp 300 ribu per bulan. 

Selama 17 tahun lamanya alumni Universitas Terbuka Malang ini mengabdi sebagai guru dan harus ikhlas menerima keadaan.

Kini perjuangannya membuahkan hasil. Dia menjadi satu dari 420 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang dilantik di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, awal pekan lalu.

“Mendiang ibu saya memang selalu berharap agar anak-anaknya dapat melanjutkan perjuangannya sebagai seorang pendidik. Sayangnya saat ini beliau tidak bisa menyaksikan kebahagiaan ini,” kenangnya berkaca-kaca.

Saat ini cita-cita ibu dan anak ini telah terwujud, sesuai isi sumpah sakral yang baru saja dilafalkannya, ia pun berkomitmen untuk tetap memegang teguh janjinya dalam menjalankan kewajiban sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Do’akan kami semua mampu mengemban amanah ini, terlebih sebagai seorang guru yang saat ini selalu menuntut kami untuk selalu meningkatkan kompetensi seiring perkembangan zaman,” pungkasnya.

Para abdi negara tersebut sebelumnya tercatat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Formasi 2018 dan 2019.

Dan akhirnya mereka pun diambil sumpah/janj jabatan CPNS menjadi PNS oleh Plt Bupati Probolinggo HA Timbul Prihanjoko.

Pembacaan sumpah tersebut begitu khidmat terdengar. Sorotan mata mereka pun tampak berkaca-kaca seakan mengungkap kisah perjuangan mereka masing-masing.
 

Nuansa biru seragam korpri yang mereka kenakan pun semakin menambah haru suasana hari bersejarah itu. (*)