Bank
Selasa, 08 November 2022 17:51 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Di penghujung tahun 2022, masih ada 19 bank mini yang tercatat belum memiliki modal inti minimal Rp3 triliun. Padahal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 mewajibkan modal inti minimal yang harus mereka miliki per 31 Desember 2022 adalah Rp3 triliun. Waktu yang tersisa pun hanya tinggal 2 bulan kurang.
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae mengatakan pihaknya tengah melakukan komunikasi intensif dengan pengawas maupun pemilik bank terkait nasib mereka ke depan. Kalau sampai ujung tahun persyaratan modal inti minimum tersebut tidak terpenuhi, regulator akan mengambil tiga pilihan berjenjang, mulai dari konsolidasi paksa, penurunan kelas menjadi BPR hingga likuidasi sukarela.
“Kami belum bisa menyampaikan berapa jumlahnya (bank yang belum memenuhi modal inti) karena komunikasi intensif dengan mereka masih terus dilakukan untuk mengupdate rencana tindak pemenuhan modal inti minimum dalam RBB mereka,” kata dia kepada TrenAsia.com jejaring media sijori.id, Selasa, 8 November 2022.
Ditambahkan Dian, ada lima skema konsolidasi yang bisa diambil bank umum untuk memenuhi persyaratan tersebut: penggabungan, peleburan atau integrasi (P/P/I); pengambilalihan yang diikuti P/P/I; pembentukan kelompok usaha bank (KUB) oleh induk kepada bank yang telah dimiliki; pembentukan KUB karena pemisahan atau spin off serta pembentukan KUB karena pengambilalihan.
Sementara dalam RBB beberapa bank mini, disampaikan rencana penambahan modal inti lewat aksi korporasi PMHMETD atau rights issue.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira berpandangan, beleid OJK tersebut bertujuan mulia untuk efisiensi jumlah perbankan dan penguatan bank dalam menghadapai ketidakpastian ekonomi ke depan terutama saat resesi.
Data yang dihimpun Bhima, jumlah bank saat ini tidak kurang dari 107, namun kapasitas penyaluran kreditnya masih kecil. Hal ini berdampak pada melempemnya rasio kredit terhadap PDB Indonesia yang masih di kisaran 38,7%, jauh dari negara tetangga seperti Thailand 160,4% dan Malaysia 134%.
Untuk itu, menurutnya sudah tepat langkah OJK mendorong bank mini untuk merger dan menjadi penengah antar pemilik bank jika masih ada ego di antara mereka untuk merger. Likuidasi sukarela hanya menjadi opsi terakhirkarena memang ini akan berdampak kurang baik bagi ekosistem perbankan.
“Saya kira bank lebih memilih merger atau diakuisisi oleh lembaga keuangan yang lebih besar di sisa waktu. Bank yang terakhir kesulitan memenuhi syarat, mungkin harus menawarkan saham dengan diskon di bawah market value,” kata Bhima kepada TrenAsia.com.
Sementara berdasarkan data laporan keuangan kuartal III-2022 yang disampaikan di keterbukaan informasi BEI, setidaknya 19 bank mini tercatat memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun. (*)
Bagikan