Kamis, 04 Februari 2021 23:37 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada tanggal 1 Februari 2021.
Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini Nadeim menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:
Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk
a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b) penugasan;
c) tes secara luring atau daring; dan/atau
d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Kelima, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketujuh, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kedelapan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Menutup edarannya, Nadiem menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga sampai kedelapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (*)
Bagikan