umk batam
Sabtu, 10 Desember 2022 07:01 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi
BATAM (sijori.id) - Gubernur Kepri menandatangani Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1399 Tahun 2022. Isinya tentang penetapan Upah Minimum Kota Batam.
Seperti judul diatas UMK Batam adalah Rp. 4.500.440
Dalam keputusannya Gubernur menuliskan bahwa Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (*)
Bagikan