fintech
Rabu, 14 Juni 2023 21:36 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech yang belum memenuhi batas minimum permodalan tersebut yang akan berlaku pada 4 Juli 2023.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan perusahaan teknologi finansial/financial technology (tekfin/fintech) bisa melakukan merger untuk memenuhi syarat permodalan minimum Rp2,5 miliar.
"Bagi yang belum bisa memenuhi permodalan, ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain," ungkap Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah di Jakarta, dikutip Kamis, 14 Juni 2023.
Sah Secara Regulasi
Menurut Kus, sapaan akrabnya, merger bisa menjadi pilihan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan sudah dimungkinkan secara regulasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Selain merger, terdapat opsi lain untuk melakukan akuisisi terutama bagi perusahaan yang sudah memenuhi atau melewati masa locked-up setelah tiga tahun mengantongi izin OJK.
"Tapi sebelum itu, belum boleh. Kalau perlu setor modal, ya harus dari kantong pemegang saham yang sudah ada," tegasnya.
Pemenuhan modal di industri fintech dilakukan secara bertahap. Setelah tahun ini, batas modal minimum akan meningkat menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, akan terdapat sanksi dari regulator berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
"Tetapi kami yakin dari 26 fintech ini mereka sudah dalam jalur untuk pemenuhan modal. Sebagian besar harusnya bisa dipenuhi karena ini bertahap dari Rp2,5 miliar bukan dari Rp12,5 miliar, itu yang sulit kalau langsung," ucap Kus. (*)
Bagikan