Cukai
Jumat, 05 Januari 2024 09:55 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) – Kenaikan cukai dan pajak ekspor dinilai akan mengubah perilaku perokok masyarakat sekaligus menekan kinerja sejumlah emiten dengan produk hasil tembakau di tanah air.
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rut Simak mengatakan, regulasi baru yang dirilis pemerintah pada tahun ini bakal mendorong perokok dengan penghasilan menengah hingga rendah untuk beralih ke rokok yang lebih murah atau bahkan ilegal.
“Hal tersebut terutama juga diakibatkan oleh kenaikan upah minimum yang moderat untuk tahun ini sehingga tidak proposional dengan kenaikan cukai rokok” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 4 Januari 2024.
Menurutnya, kenaikan pajak ekspor juga akan berdampak pada perilaku konsumen, dengan beralih kepada produk yang lebih terjangkau seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin tingkat 2 (SKM).
“Kondisi ini justru akan menguntungkan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM),” terangnya.
Di lantai bursa, HMSP maupun WIIM menunjukkan kinerja yang solid pada hari ini. Saham HMSP ditutup naik 1,69% ke level Rp900, sedangkan WIIM melesat 5,37% menuju harga Rp1.865 per lembar pada akhir sesi perdagangan.
Ujian Bagi Djarum
Sebaliknya, Rut berharap PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mampu memprioritaskan dalam menjaga profitabilitas setelah mengalami penurunan penjualan pada 2023.
“Oleh karena itu, peningkatan volume penjualan atau peningkatan margin yang lebih baik dari yang diharapkan bisa membalikkan tren harga saham,” imbuhnya.
Kendati begitu dirinya masih belum optimistis dengan kinerja GGRM di 2024. Dirinya memproyeksikan bahwa GGRM akan masih mengalami penurunan volume penjalan sebesar 9 persen hingga akhir tahun nanti.
Dengan analisis itu, Rut mempertahankan rekomendasi beli untuk saham GGRM dengan target harga yang tidak berubah, yakni Rp24.500. Namun, ia membuka opsi untuk merevisi proyeksi ini, imbas dari kinerja GGRM pada kuartal III-2023 yang kurang memuaskan.
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2024,Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperkenalkan harga eceran baru untuk rokok, bersamaan dengan kenaikan pajak ekspor sebesar 10% yoy dibandingkan dengan tahun 2023. (*)
Bagikan