Senin, 21 Desember 2020 21:36 WIB
Penulis:Minka
JAKARTA (sijori.id) - Kebijakan wajib melakukan rapid test antigen untuk perjalanan menjelang libur natal dan tahun baru tidak berlaku bagi anak-anak.
Hal tersebut terungkap dalam Surat Edaran Satgas Covid terkait Penanganan Covid Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Anak-anak di bawah usia 12 tahun itu juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," demikian penjelasan dari SE tersebut.
Berikut protokol kesehatan yang harus dijalani selama liburan akhir tahun
Bagikan