UMP 2024
Kamis, 23 November 2023 12:33 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi

TANJUNGPINANG (sijori.id) - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan Upah MInum Provinsi atau UMP Kepri 2024 sebesar Rp3.402.492.
Ada kenaikan 3,76 % dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Keputusan Gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
(*)
Bagikan