Minggu, 30 Juli 2023 11:14 WIB
Penulis:Pratiwi

(sijori.id) - Secara umum, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dimanfaatkan untuk membantu pembangunan suatu negara. Semakin besar nilai pajak yang diterima negara, maka semakin besar pula pemasukan kas negara.
Apa Itu Pajak Natura?
Pajak natura merupakan salah satu aspek yang wajib dipahami karyawan. Hal itu karena berkaitan dengan penerimaan barang atau jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagai bagian dari tunjangan atau fasilitas kerja.
Secara umum, pajak natura adalah pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Tak hanya itu, pajak ini juga tergolong dalam pajak penghasilan wajib pajak.
Sebelumnya, fasilitas selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya tidak termasuk sebagai hasilnya. Karena hal tersebut, fasilitas yang diterima karyawan tidak termasuk objek pajak sehingga tidak dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Dengan diberlakukannya pajak natura, pemerintah berupaya mengurangi beban pajak perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan. Tak hanya itu, penerapan pajak ini juga ditujukan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.
Daftar Fasilitas yang Kena Pajak
Secara umum, fasilitas yang dikenakan pajak adalah segala bentuk kenikmatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, berikut beberapa fasilitas kantor yang dikenakan pajak.
Kriteria fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan memiliki batas nilai dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan kriteria dan kondisi penerima.
Daftar Fasilitas yang Tidak Dikenakan Pajak
Tidak semua fasilitas atau tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya masuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh). Berikut 11 fasilitas yang tidak dikenakan pajak.
Pemahaman mengenai pajak natura penting diketahui oleh pemberi kerja atau perusahaan terutama bagi karyawan atau pegawai sebagai penerima kerja agar dapat mengelola dan melaporkan pajak dengan benar.
Untuk itu, karyawan harus menyadari fasilitas yang diberikan perusahaan termasuk dalam kategori kena pajak atau tidak. Karena jika fasilitas yang didapatkan kena pajak, maka karyawan perlu memperhitungkan pajak tersebut dalam perencanaan keuangan pribadi.
(*)
Bagikan