Rabu, 02 Agustus 2023 22:06 WIB
Penulis:Pratiwi

JAKARTA (sijori.id) - Apa yang dimaksud dengan delik aduan? Apa saja yang termasuk pencemaran nama baik dalam undang-undang? Hukum pidana membagi delik menjadi delik biasa (umum) dan delik aduan. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik didefinisikan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang (tindak pidana).
Sedangkan aduan didefinisikan sebagai pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya.
Secara bahasa dapat disimpulkan jika delik aduan ialah pebuatan yang dapat dituntut jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan. Secara proses hukum, delik aduan baru dapat diproses ketika ada laporan dari korban sebagai pihak yang dirugikan.
Penuntutan terhadap perkara yang masuk kategori delik aduan tergantung kepada korban apakah merasa dirugikan sehingga melaporkannya untuk disidik atau membiarkannya, dilansir dari laman HukumOnline, Rabu 2 Agustus 2023.
Jangka waktu pengaduan delik aduan merujuk Pasal 74 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah enam bulan jika korban bertempat tinggal di Indonesia dan sembilan bulan jika di luar negeri. Korban dapat mencabut aduannya dalam tenggang waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan seperti diatur dalam Pasal 75 KUHP.
Regulasi tentang Penghinaan Presiden
KUHP lama mengatur penghinaan presiden dalam Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137. Definisi penghinaan jika merujuk pasal tersebut yaitu pebrbuatan dilakukan secara lisan atau tulisan di luar kehadiran yang dihina.
Hal itu baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum namun dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga yang mengakibatkan ketersinggungan pihak yang dihina.
Dalam pasal 137 juga dijelaskan jika menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau lukisan yang berisi hinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden di muka umum termasuk dalam kategori penghinaan.
Dalam KUHP baru, penghinaan kepada presiden tercantum dalam Pasal 218 di mana seorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Seiring perkembangan teknologi yang semakin maju, pengaturan terhadap penghinaan presiden juga merambah dalam bidang tersebut.
Pasal 219 menyatakan jika memperdengarkan rekaman sehingga terdengar umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat di dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Adapun pasal penghinaan presiden sebagai delik aduan ditegaskan dalam Pasal 220 Ayat (1) dan (2). Disebutkan jika penghinaan hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang diajukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden. (*)
Bagikan