lion air
Senin, 18 November 2024 14:09 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Lion Group merilis aturan baru terkait ketentuan bagasi yang akan berlaku mulai 1 Desember 2024. Dalam kebijakan ini, penumpang Lion Air yang membawa barang berbentuk kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung, terutama yang memiliki berat lebih dari 10 kg, akan dikenakan biaya tambahan.
Strategic Communication Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang. Ia menjelaskan bahwa ukuran maksimal bagasi gratis (Free Baggage Allowance/FBA) adalah 35 x 35 x 30 cm. Penumpang diimbau memperhatikan bentuk, dimensi, dan berat barang bawaan sebelum check-in untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini.
"Jika bagasi penumpang berbentuk kardus, styrofoam, palet kayu, atau karung melebihi ukuran atau berat yang ditetapkan, maka akan dikenakan biaya tambahan atau Excess Baggage Ticket," kata Danang, Minggu (17/11).
Bagi penumpang yang membawa barang berlebih, disarankan untuk melapor ke petugas check-in atau mengirim barang melalui kargo sebelum keberangkatan. Lion Air juga merekomendasikan opsi pengiriman melalui kargo bagi penumpang dengan bawaan berbentuk kardus atau karung melebihi 10 kg.
“Kebijakan ini mendukung stabilitas barang di ruang bagasi, meminimalkan risiko kerusakan, dan memastikan kebersihan serta keselamatan barang bawaan lainnya," ujar Danang.
Aturan baru ini diharapkan menjaga keamanan barang bawaan selama penerbangan dan memberikan opsi pengiriman yang lebih aman bagi penumpang. (*)
Bagikan