Banjarbaru Gantikan Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Kalsel

Jumat, 18 Februari 2022 23:11 WIB

Penulis:Pratiwi

Tugu_Selamat_Datang_Banjarbaru.jpg

 

BANJARMASIN (sijori.id) -  Kota Banjarmasin tak lagi jadi ibu kota Kalsel. Hal ini setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI, Jum'at (18/2/2022). Undang-Undang tersebut mengamanatkan Banjarbaru, menjadi ibu kota baru Provinsi Kalsel.  Seperti tertuang pada Bab II Pasal 4 UU Provinsi Kalsel yang menyebutkan bahwa ibu kota provinsi berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin tak menampik hal tersebut. Ia pun mengucap syukur dan berharap dengan pengesahan UU Provinsi Kalsel dapat membawa kemajuan."Semoga bisa membawa kebaikan dan keberkahan untuk Kota Banjarbaru. Banjarbaru juara," ujar Ovie, sapaan Aditya.

Diketahui UU Provinsi Kalsel sendiri sudah diusulkan oleh Komisi II DPR RI sejak 7 Oktober 2021 lalu.Secara prinsip, regulasi tersebut diusulkan lantaran sejak lama Provinsi Kalsel masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (UU tentang Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur). Undang-Undang tersebut lahir pada saat zaman konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Jika dibandingkan ke kondisi saat ini, di mana konsep saat ini adalah otonomi daerah sebagai perwujudan dari desentralisasi dianut anut jelas hal ini sudah tidak sejalan. Pada awalnya dahulu, konsep otonomi daerah itu muncul sebagai salah satu pembaharuan pola bernegara pasca reformasi adalah perubahan dari sistim yang sentralistik ke model desentraliasi.

Dalam regulasi tersebut, juga diatur mengenai pembagian wilayah-wilayah hingga ibu kota provinsi. Diketahui, pemindahan ibu kota ke Banjarbaru juga seiring dengan telah dipindahkannya pusat perkantoran Pemprov kalsel yang sebelumnya di Banjarmasin. (*)