ppkm
Jumat, 22 Oktober 2021 08:59 WIB
Penulis:Pratiwi
BATAM (sijori.id) - Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I. Sedangkan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga, menerapkan PPKM level II.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri mengatakan bahwa seharusnya semua kota dan kabupaten di Kepri, sudah masuk level I semua.
"Ada kesalahan input saja, jadi yang diterima saja. Faktanya tidak ada peningkatan kasus," kata Bisri, Rabu (20/10/2021).
Namun, tidak banyak perbedaan aturan antara level I dan II, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III, II dan I.
Sekolah di PPKM Level I dan II tetap diperbolehkan tatap muka, namun kapasitas maksimal 50 persen. Paud juga diperbolehkan, dengan maksimal 5 peserta didik per kelasnya.
Kegiatan perkantoran baik lembaga atau pemerintah daerah, maupun swasta, BUMN serta BUMD, sudah diperbolehkan. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protkes. Begitu juga dengan pasar tradisional, pedagang kaki lima, kelontong, pangkas rambut dapat beroperasi.
Pusat perbelanjaan, Mall dan Bioskop dapat buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen. Setiap yang ingin masuk mall atau bioskop harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen untuk wilayah zona hijau, 50 persen zona kuning dan 25 persen untuk zona orange.
Area umum seperti taman, tempat wisata sudah diperbolehkan buka, dengan kapasitas 50 persen di zona hijau dan 25 persen di zona kuning.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial sudah diperbolehkan, dengan kapasitas 50 persen zona hijau dan 25 persen zona kuning. Begitu juga dengan resepsi pernikahan atau kegiatan masyarakat, dengan ketentuan yang sama dengan pelakaanaan kegiatan seni.
Kegiatan dapat, seminar atau pertemuan luar jaringan, baik zona hijau, kuning, orange, hanya diizinkan dengan kapasitas 25 persen saja.
Even olahraga dapat dilaksanakan, namun dengan ketentuan capaian vaksinasi di daerah tersebut minimal 60 persen. Serta wajib membentuk Satgas penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dwngan BNPB. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan. Namun, pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton atau kegiatan menonton bersama.
Berdasarkan Inmendagri ini, Kota Batam diminta melaksanakan 220 testing perharinya, Kabupaten Bintan 24 testing perhari, Karimun 34 testing perhari, Natuna 12 testing perhari, Lingga 13 testing perhari, Anambas 6 testing perhari dan Tanjungpinang 31 testing perhari. Jika ada temuan kasus baru, wajib dilakukan tracing minimal 15 orang kontak terdekat. (*)
Bagikan