Benih Lobster Ilegal Dikirim dari Surabaya ke Batam

Senin, 07 Juni 2021 23:33 WIB

Penulis:Pratiwi

benur.jpg
undefined

BATAM (sijori.id) - Sabtu (29/5) pagi sekitar pukul 09.30 WIB Bea Cukai Batam menganggalkan upaya penyelundupan benur atau benih lobster terjadi yang dikirmkan dari Surabaya ke Batam.  

Upaya penyelundupan benur atau benih lobster didapati di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, .

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam Susila Brata mengatakan tangkapan benur ini berawal saat petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama petugas Karantina Perikanan melaksanakan pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.

“Petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” ungkap Susila.

Dari hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu. Hasilnya, di dalam bungkusan tersebut ditemukan benur senilai Rp 1,3 miliar.

“Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih lobster, kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan pencacahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Batu Ampar," katanya.

Susila menjelaskan dari hasil penghitunhan, benur tersebut terdiri dari 12.929 ekor jenis pasir yang disimpan di dalam 5 kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil. Serta jenis mutiara berjumlah 97 ekor yang disimpan di dalam 1 kantong plastik transparan ukuran panjang.

“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Batam berhasil menggagalkan upaya itu. Batam untuk proses lebih lanjut,” jelas Susila.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (*)