SNI
Kamis, 30 September 2021 19:51 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Salah satu cara untuk membantu memenuhi gizi harian adalah dengan rutin mengkonsumsi susu/produk susu. Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat digunakan sebagai salah satu cara yang memudahkan masyarakat dalam memahami susu/produk susu yang beredar di pasar.
Secara definisi, ada perbedaan antara susu dan produk susu. “Susu adalah cairan dari ambing/kelenjar susu hewan ternak yang belum mengalami perlakuan apapun kecuali pendinginan. Adapun produk susu adalah produk yang memiliki bahan berasal dari susu,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Pertanian dan Halal – Badan Standardisasi Nasional (BSN), Singgih Harjanto, dalam webinar “Bijak Mengonsumsi Susu & Produk Susu”, Kamis (30/9/2021).
Singgih menilai, SNI dapat digunakan sebagai salah satu cara yang memudahkan masyarakat dalam memahami susu/produk susu yang beredar di pasar. “Bila kita membaca judul SNI-nya saja, kita bisa melihat perbedaannya. Ada SNI mengenai Susu segar, yang berarti susu yang belum mendapat tambahan dan perlakuan apapun selain pendingan. Produk lainnya seperti susu UHT, minuman susu atau susu kental manis merupakan produk susu yang mendapat perlakuan atau penambahan bahan tambahan. Dengan memahami perbedaan tiap produk, masyarakat dapat mengkonsumsi produk sesuai kebutuhannya.,” jelas Singgih.
Secara umum, susu dan produk susu memang kaya akan nutrisi, vitamin, mineral, serta protein. Kendati demikian, susu dan produk susu termasuk kategori makanan risiko tinggi yang mudah mengalami kerusakan. Oleh karena itu, proses pengolahan susu dan produk susu harus memperhatikan tata cara yang baik sesuai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.
“Dalam mengembangkan SNI susu dan produk susu, BSN mengacu pada standar internasional yang ditetapkan Codex dan ISO,” tutur Singgih. Standar yang dimaksud diantaranya untuk sistem keamanan pangan seperti SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis – Prinsip umum hygiene pangan dan SNI ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan, serta standar produk dan metode uji.
Hingga September 2021, BSN telah menetapkan 17 SNI Produk terkait susu dan produk susu. Diantaranya adalah SNI 3141.1:2011 Susu segar – Bagian 1: Sapi, SNI 2970:2015 Susu bubuk, dan SNI 8418:2018 Minuman Susu. Adapun SNI susu/produk susu yang terbaru adalah SNI 8984:2021 Susu cair plain.
Agar SNI yang tersedia dapat mengikuti perkembangan zaman, BSN pun bertugas untuk melakukan kaji ulang SNI. “SNI Susu cair plain merupakan hasil revisi dari SNI susu pasteurisasi dan susu UHT. Saat ini, BSN juga sedang melakukan revisi untuk SNI 2971:2011 Susu kental manis dan revisi SNI 2970:2015 Susu Bubuk melalui Komite Teknis Minuman. Revisi ini tidak terlepas dari perkembangan produk susu yang sangat cepat,” tutur Singgih.
Singgih meyakini, penerapan SNI dapat memberikan manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Dengan menerapkan SNI, produsen dapat memiliki acuan dalam melakukan pengendalian proses, pengendalian mutu, hingga menghasilkan produk yang aman dan bermutu.
Terlebih bila sudah disertifikasi SNI, ini berarti produsen telah memberikan jaminan tertulis kepada konsumen bahwa produk tersebut sudah sesuai persyaratan SNI dan persyaratan regulasi. “Hal tersebut dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen terhadap produk,” pungkas Singgih.
Pada akhirnya, masyarakat supaya bijak dalam memilih produk pangan. Cek KLIK (Kemasan, Label/tanda kesesuaian, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan. Cek juga komposisinya, agar produk yang dipilih mengandung nutrisi yang sesuai dengan kebutuhan. (*)
Bagikan
SNI
7 hari yang lalu