Jumat, 13 November 2020 23:29 WIB
Penulis:Minka
JAKARTA (sijori.id) -- Optimistis. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi COVID-19.
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicatatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan bahwa di bulan Oktober 2020 terjadi kenaikan tajam hingga 91,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Pengajuan NIB di bulan Oktober 2020 memecahkan rekor tertinggi tahun ini yaitu mencapai 377.540 permohonan. Sementara bulan September 2020 tercatat 197.322 permohonan.
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan bahwa jumlah NIB di bulan Oktober 2020 telah jauh meninggalkan nilai terendah di bulan Mei 2020 sebesar 28.562 permohonan. Masa terberat bagi pelaku usaha dirasakan di masa awal pandemi yang berlangsung pada triwulan II.
Kondisi berat tersebut segera direspon oleh pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang pro bisnis, dengan mempertimbangkan masukan-masukan pelaku usaha.
“Kami sangat terkejut dalam konteks yang positif. Sinyal yang sangat menggembirakan. Terima kasih atas kepercayaan dan kegigihan pelaku usaha di Indonesia yang sangat besar. Tingginya minat berusaha menunjukkan bahwa pasar maupun iklim investasi di Indonesia masih sangat menjanjikan. Secara kumulatif, NIB sudah tembus 1 juta permohonan selama 2020,” ujar Tina.
Jika ditelaah lebih detail, antusiasme pelaku usaha mikro menunjukkan data yang sangat positif. Di bulan Agustus 2020, usaha mikro mencapai 104.240 NIB dan naik menjadi 170.152 NIB di bulan selanjutnya.
Dari total pengajuan NIB di bulan Oktober 2020, 93,6 persen permohonan berasal dari usaha mikro yaitu 353.478 NIB.
"Peningkatan drastis pengajuan NIB usaha mikro sudah terlihat sejak Agustus 2020, di mana jumlah pengajuannya selalu melebihi 100.000 pemohon tiap bulannya. Ini tandanya minat pelaku usaha mikro sangat tinggi dan terus bertambah di triwulan III. Kami optimistis kondisi ini akan terus terjaga, apalagi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Karena undang-undang ini menggariskan dengan tegas dan nyata, bahwa negara hadir untuk memberikan kemudahan dan melindungi UMKM,” imbuh mantan jurnalis televisi ini.
UU Cipta Kerja terdiri dari 186 pasal, 15 bab, dan 11 klaster. Salah satu klaster adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
"Tidak bosan kami menekankan bahwa yang dimaksud dengan investasi meliputi usaha besar dan UMKM. Ke depan, perizinan berusaha akan menjadi cepat, mudah, efisien, dan pasti," jelas Tina.
Melalui UU CK, proses perizinan hanya melalui Sistem OSS sebagai ‘single portal’, yang terdiri dari Subsistem Informasi, Subsistem Perizinan dan Subsistem Pengawasan.
Pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi satu per satu kantor kementerian/lembaga pemberi izin. Proses cukup dilakukan secara daring di portal OSS. Selain itu, pemerintah pusat juga menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka penyederhanaan birokrasi berusaha.
BKPM memberi ruang bagi pelaku UMKM agar bisa berkembang dengan memberikan layanan perizinan yang tidak berbelit serta mendorong kemitraan UMKM dengan pengusaha besar asing maupun nasional yang berinvestasi di Indonesia.
Kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional mencapai 60 persen. UMKM juga menyerap hingga 120 juta tenaga kerja dari total 133 juta angkatan kerja. Kontribusi ini menunjukkan posisi sentral UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Bagikan