BP Batam Tertibkan Reklame Ilegal

Kamis, 29 Mei 2025 10:12 WIB

Penulis:Pratiwi

billboard.jpg

 

BATAM (sijori.id) - Selasa malam (27/5/2025), dua papan reklame tak berizin yang berdiri di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden resmi ditertibkan oleh BP Batam bareng tim gabungan. Aksi malam-malam ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan ada 681 titik reklame bermasalah di Batam—dari yang tak punya izin, melanggar tata ruang, sampai tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami ingin wajah Batam jadi lebih rapi, nyaman dipandang, dan pastinya menarik bagi investor,” ujar Li Claudia di lokasi. Ia menegaskan bahwa semua ini demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdampak positif bagi ekonomi daerah.

Menariknya, Li Claudia juga menyampaikan apresiasi kepada para pemilik reklame yang sudah kooperatif membongkar papan mereka sendiri. Tapi jangan salah, buat yang belum patuh, ada deadline yang jelas!

Batas waktunya sampai 2 Juni!
Lewat dari itu, siap-siap ditindak tegas.

Sejak awal menjabat, Li Claudia memang fokus pada penataan reklame. Ia percaya bahwa Batam punya potensi besar, dan agar bisa bersaing sebagai kawasan investasi unggulan, semua elemen kota harus tertib dan sesuai aturan.

Pesan terakhir dari Li Claudia, “Segera urus izin reklame. Jangan tunggu sampai ada tindakan! Surat pemberitahuan sudah dikirim ke masing-masing pengusaha.” (*)

Tags:Reklame