BPS: Rata - rata Upah Buruh Naik 12,22%

Senin, 07 November 2022 20:34 WIB

Penulis:Pratiwi

pekerja-buruh.jpg

 

 

JAKARTA (sijori.id) -  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada Agustus 2022 rata-rata upah buruh atau pekerja mencapai Rp3 juta per bulan, atau meningkat 12,22% dibandingkan pada Agustus 2021.

Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan, kenaikan upah buruh tertinggi berada di sektor jasa keuangan atau asuransi karena mengalami pertumbuhan sebesar 25,27%.

“Rata-rata upah mencapai Rp3 juta atau meningkat 5,61 persen dibanding sebelum pandemi,” ujar Margo dalam video conference pada Senin, 7 November 2022.  

Margo menambahkan, upah buruh menurut provinsi masih bervariasi dengan kenaikan upah buruh tertinggi terjadi di DKI Jakarta naik 30,46%. Sebaliknya, provinsi yang mengalami penurunan paling rendah itu terjadi di Maluku Utara sebesar 1,94%.

Ada tiga lapangan pekerjaan yang kontribusinya paling besar dalam menyerap tenaga kerja, yaitu pertanian 28,61% atau sebanyak 1,57 juta orang, perdagangan 19,36% atau sebanyak 0,45 juta orang, dan industri pengolahan di angka 14,17% atau 0,47 juta orang.

Sedangkan kenaikan upah buruh terendah terjadi di lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan sebesar 1,58%.  (*)

Tags:Buruh