BSN Tetapkan SNI Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan

Kamis, 23 Oktober 2025 13:52 WIB

Penulis:Pratiwi

Editor:Pratiwi

tray-sppg.jpg
Ilustrasi dapur MBG

JAKARTA (sijori.id) - Dalam rangka mendukung program prioritas pemerintah “Makan Bergizi Gratis” (MBG), Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan.
 

Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan peralatan makan yang digunakan dalam program MBG memenuhi aspek mutu, keamanan, dan kesehatan.

SNI 9369:2025 disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir, yang sekretariatnya berada di Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri – Kementerian Perindustrian, dengan tim konseptor dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin – Kementerian Perindustrian.

Setelah dilakukan jajak pendapat oleh BSN, terdapat sejumlah masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil jajak pendapat terhadap rancangan SNI tersebut.

Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang baik, terutama bagi peserta didik. Namun, tidak hanya makanannya saja yang harus bergizi dan aman dikonsumsi, wadah makanan pun harus layak dan terjamin mutunya. Untuk itu, BSN bersama seluruh pemangku kepentingan terkait memberikan dukungan melalui penetapan standar food tray yang aman dan berkualitas.

“Standar ini kami tetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini merupakan standar baru hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” ungkap Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Hendro menjelaskan, ruang lingkup SNI 9369:2025 mencakup klasifikasi, persyaratan mutu, dan cara uji untuk wadah makanan bersekat yang terbuat dari baja tahan karat hasil canai dingin, dengan dua lekukan atau lebih, dan dapat dilengkapi tutup.
Standar ini berbeda dari SNI 8752:2020, yang mengatur peralatan masak logam tanpa sekat.

Dalam SNI ini, wadah bersekat didefinisikan sebagai nampan dengan sekat—biasanya digunakan untuk memisahkan nasi, lauk pauk, sayuran, dan buah—yang harus terbuat dari baja tahan karat sesuai SNI 9369:2025. Tutup wadah juga harus berasal dari bahan yang sama untuk menjamin mutu dan keamanan pangan.

Beberapa ketentuan mutu yang harus dipenuhi oleh food tray ini antara lain:

  • Sifat tampak: Tidak boleh ada cacat seperti retak, robekan, karat, atau lubang yang dapat mengurangi fungsi atau membahayakan dalam pemakaiannya.
  • Ketajaman tepi: Tidak boleh ada tepi tajam yang dapat melukai atau membahayakan dalam penggunaannya.
  • Ukuran, ketebalan, dan kedalaman: Harus sesuai dengan ketentuan SNI, menjamin wadah kokoh, dapat menampung sesuai kebutuhan, dan tidak berubah bentuk atau bocor ketika digunakan.
  • Ketahanan korosi: Tidak boleh terdapat karat setelah diuji kabut garam selama minimum 72 jam, untuk menjamin ketahanan terhadap korosi akibat paparan makanan dan bahan pembersih.
  • Ketahanan beban: Harus mampu menahan beban 15 kg selama 15 menit untuk memastikan wadah tidak rusak atau terdeformasi selama penggunaan normal.
  • Komposisi kimia: Harus memenuhi parameter komposisi kimia sesuai SNI 9369:2025 untuk menjamin kualitas baja tahan karat yang digunakan.

“Dengan standar ini, kami ingin memastikan bahwa food tray yang digunakan dalam program MBG aman digunakan, tidak mudah rusak, dan bebas dari zat berbahaya. Ini juga mendorong industri dalam negeri untuk memproduksi peralatan makan yang berkualitas,” jelas Hendro.

Potensi penggunaan food tray dalam program MBG sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian melalui laman www.ilmate.kemenperin.go.id. (*)