BSN Tetapkan SNI Wadah Makanan dari Baja Tahan Karat

Selasa, 22 Juli 2025 13:56 WIB

Penulis:Pratiwi

piring-seng.jpg
ilustrasi

JAKARTA (sijori.id) — Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik.

Penetapan standar ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa wadah makanan yang digunakan dalam program MBG memenuhi aspek mutu, keamanan, dan kesehatan. Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menyampaikan bahwa standar tersebut ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025.

“Ini merupakan standar baru hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” ujar Hendro dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025), di Jakarta.

SNI 9369:2025 mencakup klasifikasi, persyaratan mutu, dan metode uji untuk food tray bersekat yang terbuat dari baja tahan karat hasil canai dingin. Wadah tersebut umumnya memiliki dua lekukan atau lebih dan dapat dilengkapi dengan tutup, yang juga harus terbuat dari bahan baja tahan karat sesuai standar.

Beberapa ketentuan teknis yang diatur dalam SNI 9369:2025 antara lain:

  •  Kondisi tampak: Bebas dari retak, karat, dan cacat lain yang dapat membahayakan pengguna.
  •  Ketajaman tepi: Tidak boleh memiliki bagian tajam yang berisiko melukai.
  •  Dimensi: Harus sesuai ketentuan ketebalan dan kedalaman untuk menjamin kekuatan serta fungsionalitas.
  •  Ketahanan korosi: Tidak boleh berkarat setelah uji kabut garam selama 72 jam.
  •  Ketahanan beban: Mampu menahan beban 15 kg selama 15 menit tanpa mengalami kerusakan.
  •  Komposisi kimia: Harus sesuai parameter mutu baja tahan karat sebagaimana tercantum dalam SNI.

   “Dengan standar ini, kami ingin memastikan bahwa food tray yang digunakan dalam program MBG aman, tidak mudah rusak, dan tidak mengandung zat berbahaya,” kata Hendro.

Menurut data Kementerian Perindustrian, kebutuhan peralatan makan dan minum untuk mendukung program MBG diperkirakan mencapai 82,9 juta unit, termasuk sendok, garpu, dan food tray.

Meski saat ini masih bersifat sukarela, SNI 9369:2025 dapat dijadikan acuan oleh pelaku industri, konsumen, serta pemerintah daerah dalam pengadaan dan penggunaan wadah makanan. Ke depan, BSN akan memperkuat penerapan standar ini melalui penunjukan lembaga penilaian kesesuaian dan diseminasi kepada pemangku kepentingan.

   “Standar ini bukan hanya soal mutu produk, tapi juga bagian dari strategi membangun industri peralatan makan lokal yang berdaya saing serta mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Hendro.

Penetapan SNI ini menegaskan peran BSN dalam menyokong keberhasilan program MBG secara menyeluruh—tidak hanya pada aspek pangan, tetapi juga pada perlengkapan yang digunakan. Hal ini sejalan dengan upaya membentuk generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan unggul. (*)

Tags:SNIbsn