NPWP
Minggu, 14 Januari 2024 01:11 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP memiliki beberapa fungsi penting khususnya dalam perpajakan.
Fungsi pertama NPWP adalah sebagai kode unik agar data tiap wajib pajak tidak tertukar satu sama lainnya. Kedua, NPWP digunakan sebagai syarat dalam mengurus restitusi pajak. Restitusi pajak sendiri adalah kondisi saat wajib pajak kelebihan dalam membayar pajak dan ingin menarik kelebihan tersebut.
Fungsi terakhir yaitu keberadaan NPWP dapat mempengaruhi besaran pajak pada wajib pajak. Mereka yang tidak punya NPWP akan dikenai pajak 20 persen lebih banyak daripada yang memiliki NPWP. Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai salah satu syarat saat seseorang meminjam uang ke bank. Dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), keberadaan NPWP juga dibutuhkan.
Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online ataupun dengan mengunjungi kantor pajak terdekat. Lantas bagaiamana cara registrasi dan syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam membuat NPWP secara online? Terdapat tiga tahapan dalam proses ini dimulai dari registrasi akun, pengisian formulir NPWP hingga penyampaian Formuir NPWP yang dilakukan secara online.
Registrasi akun dilakukan dengan membuka laman resmi milik Direktorat Jenderal Pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id/daftar. Lakukan pendaftaran akun berdasarkan petunjuk yang telah diberikan di dalam laman tersebut. Bila sudah maka akan ada aktivasi akun yang dikirimkan melalui email. Klik aktivasi yang dikirimkan pada email tersebut untuk melanjutkan masuk ke laman pendaftaran tadi.
Bila sudah berhasil masuk, pilih status pusat jika pendaftar masih lajang dan pilih cabang apabila pendaftar adalah wanita yang telah menikah dan hendak mencabangkan NPWP dari suaminya. Setelah itu lanjutkan dengan mengisi berbagai formulir data yang telah tersedia dalam laman tersebut. Pendaftar juga akan diminta mengisi alamat rumah untuk keperluan pengiriman kartu NPWP apabila sudah berhasil mendaftar.
Bila semuanya telah diisi, terdapat tombol untuk meminta token sebelum nantinya bisa disubmit. Apabila sudah meminta token dan dikirimkan, isikan pada kolom tersebut lalu submit formulir pendaftaran. Pendaftaran NPWP pun telah berhasil dilakukan. Kartu akan dikirimkan langsung melalui email untuk format pdf dan untuk cetak akan menyusul beberapa hari kemudian melalui pos.
Syarat-syarat untuk melakukan registrasi NPWP online yaitu scan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI. Bagi WNA, syarat yang harus disiapkan ialah Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia. Adapun untuk wanita yang telah bersuami, syarat yang harus terpenuhi meliputi fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, serta surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. (*)
Bagikan