minyak goreng
Sabtu, 02 Juli 2022 10:32 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Bagi masyarakat yang berminat menjadi distributor atau agen resmi minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa bergabung ke program Simirah 2.0. dengan melakukan pendaftaran secara online.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), berikut ini cara yang harus ditempuh untuk menjadi agen minyak goreng:
Dalam aturan terbaru, konsumen dapat melakukan pembelian minyak goreng curah dengan maksimal jumlah sebanyak 10 kilogram perhari. Pembelian ini dapat dilakukan dengan memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan KTP.
Selain melalui PeduliLindungi dan menunjukkan NIK, pembelian dapat dilakukan ke toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) dan juga Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
(*)
Bagikan