Senin, 09 Januari 2023 14:48 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Berikut cara lapor SPT Tahunan:
Siapa yang harus lapor?
Setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.
Adapun pelaporan SPT merujuk pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut pasal 7 akan ada sanksi administrasi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT sesuai dengan yang ditentukan.
Melansir dari laman Direktorat Jendral Pajak, dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," tulis UU KUP pasal 7 ayat 1 dikutip pada Senin, 9 Januari 2023.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Namun masyarakat harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number berupa nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.
Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai, dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. (*)
Bagikan