listrik
Sabtu, 18 Juni 2022 06:34 WIB
Penulis:Pratiwi

JAKARTA (sijori.id) -
Berikut daftar 5 golongan yang kena tarif listrik naik per 1 Juli 2022:
Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tidak naik.
Lalu ia menambahkan mengatakan kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020.
"Ini untuk pelanggan golongan non-subsidi ada 13 golongan, dimungkinkan untuk diterapkannya automatic tariff adjustment, PLN bisa melaksanakannya sendiri atas persetujuan menteri," kata Rida Mulyana dalam keterangan virtual pada Jumat 17 Juni 2022.
Mekanisme yang tariff adjustment ditetapkan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).(*)
Bagikan