Selasa, 11 Oktober 2022 17:22 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Tahun 2022 belum berakhir, jadwal cuti bersama 2023 telah di-SK-kan. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah dirilis.
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa 11 Okrober 2022, di Jakarta.
Berikut hari libur nasional tahun 2023:
Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir. (UN)
Bagikan