Jumat, 09 Desember 2022 13:29 WIB
Penulis:Pratiwi
TANJUNGPINANG (sijori.id) - 7 Desember 2022, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menandatangani surat keputusan tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Provinsi Kepri.
SK itu disebarluaskan oleh Kadisnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata melalui rilis.
Berikut Daftar UMK di Kota / Kabupaten Kepri.
(*)
Bagikan