Sabtu, 10 September 2022 10:41 WIB
Penulis:Pratiwi
TANJUNGPINANG (sijori.id) - Tarif taksi di Provinsi Kepulauan Riau naik, mengikuti kenaikan harga BBM.
Untuk first flag atau buka pintu dikenai tarif Rp 8 ribu batas bawah dan Rp 9 ribu batas atas.
Nah, tarid ke kilometer adalah Rp 4.500 batas bawah dan Rp 5.000 batas atas.
Adapun waktu tunggu adalah Rp 48 ribu per jam, untuk batas bawah dan Rp 53.500 untuk batas atas.
Tarif ini berlaku mulai 9 September 2022 setelah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menantadangani surat keputusan Surat Keputusan (SK) nomor 1065 tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (*)
Bagikan