pertalite
Kamis, 21 Juli 2022 06:21 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Dikutip dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, berikut daerah yang mewajibkan kendaraan roda empat ke atas untuk mendaftarkan diri sebelum membeli Pertalite dan solar :
Aceh
- Kota Banda Aceh
Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
Banten
- Kota Tangerang
Bengkulu
- Kota Bengkulu
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kota Yogyakarta
DKI Jakarta
- Kota Jakarta Timur
Gorontalo
- Kota Gorontalo
Jambi
- Kabupaten Muara Jambi
Jawa Barat
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Cianjur
- Kota Bandung
- Kabupaten Ciamis
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kabupaten Cilacap
- Kota Surakarta
Jawa Timur
- Kota Madiun
- Kota Malang
- Kota Mojokerto
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
Kalimantan Selatan
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
Kalimantan Utara Kota
- Tarakan
Kepulauan Riau
- Kabupaten Karimun
Maluku
- Kota Ambon
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Timor Tengah Utara
Papua
- Kabupaten Mimika
Papua Barat
- Kabupaten Sorong
Riau
- Kota Pekanbaru
Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
Sulawesi Tengah
- Kota Palu
Sulawesi Utara
- Kota Manado
Sumatera Barat
- Kota Pariaman
- Kabupaten Agam
- Kota Bukittinggi
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Tanah Datar
Sumatera Selatan
- Kota Palembang
Sumatera Utara
- Kota Pematangsiantar
- Kota Sibolga
PT Pertamina (Persero) memperluas daerah uji coba wajib daftar untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina menjadi 50 kabupaten/kota di 27 provinsi.
Sebelumnya pemberlakuan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar dengan MyPertamina hanya berlaku di lima provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Adapun pendaftaran dapat dilakukan konsumen melalui laman subsiditepat.mypertamina dengan mempersiapkan persyaratan seperti KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya. Lalu mana saja provinsi dan kabupaten baru yang wajib mendaftarkan diri melalui MyPertamina?
Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sistem MyPertamina akan membantu mencocokan data pengguna dan memudahkan distribusi BBM kepada yang berhak. Melalui QR code khusus yang dapat menunjukan konsumen layak atau tidak membeli BBM jenis Pertalite dan solar. (*)
Bagikan