Rabu, 27 Januari 2021 15:52 WIB
Penulis:Pratiwi

BATAM (sijori.id) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan kegiatan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen, koordinasi, dan sinergi diantara DJBC dan BP Batam dalam penyusunan kebijakan guna mendukung efektivitas, pelayanan, pengawasan kegiatan pembongkaran, penimbunan, dan pemuatan di Kawasan Bebas Batam
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan kerja sama dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesekapatan tertulis antara DJBC dan BP Batam.
Penandatangan kerja sama antara dua instansi ini sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Logistik Nasional guna untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dalam perjanjian kerja sama ini diatur beberapa hal. Diantaranya
Dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama ini, Bea Cukai Batam bersama BP Batam berkomitmen untuk selalu mendukung peningkatan kinerja logistik khususnya di wilayah Kawasan Bebas Batam. Hal tersebut juga dilakukan untuk menarik minat investor agar berinvestasi guna meningkatkan daya saing perekonomian nasional untuk mendukung pemuliham ekonomi nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19. (*)
Bagikan