sawit
Jumat, 26 Januari 2024 21:36 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) -- Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) pada tanggal 16-31 Januari 2024 mencapai US$774,93 per metrik ton. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar US$28,24 atau 3,78% dibandingkan dengan periode 1-15 Januari 2024 yang tercatat US$746,69 per metrik ton.
HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), yang sering disebut sebagai Pungutan Ekspor (PE), adalah hasil dari Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 untuk Harga Referensi Crude Palm Oil selama periode 16-31 Januari 2024.
Kenaikan HR CPO ini, seperti yang dicatat oleh Kementerian Perdagangan, disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kenaikan harga minyak mentah dunia dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, seperti minyak kedelai, akibat kekhawatiran atas penurunan pasokan dari Brasil akibat cuaca kering.
“Kemudian juga ada faktor kekhawatiran pengetatan pasokan minyak sawit dari Malaysia dan pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat,” tulis Kemendag dalam rilis resminya, dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Harga acuan untuk menetapkan HR CPO berasal dari nilai rata-rata selama periode 25 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024 di Bursa CPO Indonesia, yang mencapai US$755,98 per metrik ton, di Bursa CPO Malaysia sebesar US$793,87 per metrik ton, dan di Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$849,16 per metrik ton.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, apabila terdapat perbedaan yang melebihi US$40 dalam nilai rata-rata dari tiga sumber harga, perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang paling dekat dengan median.
Oleh karena itu, harga referensi diambil dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan ini, HR CPO ditetapkan sebesar US$774,93 per metrik ton.
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dikutip pada Jumat 26 Januari 2024.
“Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$18/MT dan PE CPO sebesar US$75/MT untuk periode paruh kedua bulan Januari 2024,” sambungnya.
PMK yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022. Nilai BK CPO dan PE CPO ini tetap sama dengan nilai pada periode sebelumnya, yaitu 1-15 Januari 2024. (*)
Bagikan