Indonesia akan Miliki PLTN pada 2032

Sabtu, 18 November 2023 11:37 WIB

Penulis:Pratiwi

Pembangkit Tenagan Nuklir (PLTN)/ SUmber: kabar-energi.com

undefined

 

.JAKARTA (sijori.id) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan Pembangkit Tenaga Nuklir (PLTN) secara komersial beroperasi pada 2032. Di mana PLTN ini akan menjadi yang pertama di Indonesia.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengungkapkan PLTN nantinya sebagai alternatif energi baru dan terbarukan (EBT) bersifat baseload.

“Pengembangan tenaga nuklir direncanakan menjadi komersial pada tahun 2032, untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik. Kapasitasnya akan ditingkatkan hingga 9 GW pada 2060,” katanya di DPR, ditulis Kamis, 16 November 2023.

Jisman menyebut pemerintah juga akan mengembangkan sumber energi bersih lainnya. Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pemerintah bakal memanfaatkan waduk atau bendungan sebagai lokasi PLTS terapung. Ia menyebut potensinya bisa mencapai 14 gigawatt (GW).

Lalu, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) akan ditingkatkan menjadi 21 GW melalui pengembangan teknologi, dan pengembangan sistem panas bumi non konvensional lainnya. Sementara Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) akan dioptimalkan dan disalurkan ke pulau-pulau yang menjadi pusat beban permintaan listrik.
RUU EBET Belum Selesai

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan jika, pembahasan Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) untuk menjadi undang-undang masih terus berjalan.

Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, setelah memasuki masa sidang awal November nanti masih ada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dilakukan. Namun beberapa pembahasan memang harus melibatkan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dadan membocorkan salah satu hal yang menjadi ganjalan terkait dengan pembahasan terkait penggunaan energi nuklir. Selain itu, skema  power wheeling sempat menimbulkan pro dan kontra karena akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia. (*)

Tags:PLTN