Indonesia Batal Terapkan B50, Tetap Gunakan B40

Kamis, 15 Januari 2026 22:03 WIB

Penulis:Pratiwi

Editor:Pratiwi

yuliot.jpg
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung

JAKARTA (sijori.id) – Pemerintah Indonesia memutuskan tidak menerapkan mandatori biodiesel B50 pada tahun ini. Kebijakan pencampuran solar berbasis sawit tetap dipertahankan di level B40, menyusul pertimbangan teknis serta keterbatasan pendanaan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat, Rabu (14/1). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menegaskan, peningkatan produksi solar dari kilang Balikpapan membuat penerapan B40 masih dinilai memadai. 

“Tahun ini tetap B40,” ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia sempat merencanakan penerapan B50—campuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dan 50 persen solar fosil—pada paruh kedua tahun ini. Namun, pemerintah masih perlu menuntaskan uji coba, terutama untuk penggunaan di sektor kereta api, alat berat, dan mesin industri.

Sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, kebijakan biodiesel Indonesia kerap memengaruhi harga global. Mandatori biodiesel yang lebih tinggi akan meningkatkan serapan domestik crude palm oil (CPO), sekaligus menekan volume ekspor.

Setelah kabar pembatalan B50 mencuat, harga acuan minyak sawit Malaysia turun 0,52 persen pada perdagangan Rabu, meski sempat menguat lebih dari 1 persen di awal sesi. Analis menyebut keputusan ini memberi tekanan bagi harga sawit karena pasar sebelumnya mengantisipasi tambahan permintaan CPO.

Penerapan B50 diperkirakan dapat menyerap tambahan sekitar 2,2 juta ton CPO. Tanpa kebijakan tersebut, kelebihan pasokan berpotensi meningkat, terutama di Malaysia yang stok sawitnya melonjak ke level tertinggi hampir tujuh tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peluang penerapan B50 pada 2027 akan sangat bergantung pada selisih harga antara solar fosil dan biodiesel berbasis sawit.

Untuk menjaga keberlanjutan program biodiesel, pemerintah juga akan menaikkan pungutan ekspor sawit. Mulai 1 Maret, tarif pungutan ekspor CPO naik menjadi 12,5 persen, sementara produk olahan juga mengalami kenaikan tarif.

Langkah tersebut menuai kekhawatiran pelaku usaha karena berpotensi menurunkan daya saing sawit Indonesia di pasar global. Namun, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai kebijakan mempertahankan B40 sudah tepat.

“Kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara produksi CPO, kebutuhan dalam negeri, dan ekspor, sekaligus menopang harga sawit,” ujar Sekjen GAPKI Hadi Sugeng. (*)