Sabtu, 17 Oktober 2020 12:04 WIB
Penulis:Minka
JAKARTA (sijori.id) - Sidang Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) menyetujui tambahan kuota 100 ton tangkapan tuna sirip biru untuk Indonesia.
Adapun pada periode 2018-2020, Indonesia mendapatkan kuota tangkapan tuna sirip biru sebanyak 1.023 ton.
Dengan adanya tambahan 100 ton, periode kuota tangkapan tersebut menjadi 1.123 ton.
Plt.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan dalam sidang CCSBT yang cukup pelik dan alot, akhirnya sore tadi Jepang, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Taiwan, Uni Eropa, dan Afrika Selatan setuju dengan usulan penambahan kuota untuk Indonesia tersebut.
"Indonesia mendapatkan tambahan 100 ton (30%) dari 306 ton yang diperebutkan," ujar Zaini dalam siaran pers, Jumat (16/10/2020).
Dia menerangkan terakhir kali Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebesar 273 ton (sekitar 9%) dari 3.000 ton yang diperebutkan pada 2016.
"Kita juga ingatkan bahwa CCSBT perlu merumuskan formulasi yang lebih proporsional dalam pembagian kuota sehingga tidak terdapat ketidakadilan dan gap yang lebar antar negara anggota CCSBT," imbuh Zaini.
Lebih lanjut dia menuturkan partisipasi aktif Indonesia pada CCSBT sangat penting bagi pengelolaan hasil tangkapan tuna sirip biru di dunia.
Hal ini juga sebagai bentuk pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tuna sirip biru atau yang dikenal sebagai southern bluefin tuna (Thunnus maccoyii) merupakan salah satu jenis ikan ekonomis penting yang harganya pernah menembus rekor dunia dengan harga Rp25 miliar untuk satu ekor tuna berbobot 276 kilogram.
Bluefin tuna dikelola oleh Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
Dalam hal pengelolaan tuna sirip biru, RFMO yang mengelola adalah CCSBT. Indonesia menjadi negara anggota (contracting party) pada CCSBT sejak 2008 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.
Indonesia menjadi anggota CCSBT setelah adanya trade restrictive measures yang diterapkan oleh CCSBT sejak 2006 sehingga komoditas Indonesia dikenai pelarangan ekspor (trade ban) ke negara-negara anggota CCSBT dan Amerika Serikat.
Oleh karena itu, apabila Indonesia tidak menjadi anggota CCSBT maka hasil tangkapan tuna sirip biru Indonesia akan dianggap sebagai produk IUU fishing dan tidak dapat dipasarkan ke pasar internasional.
Bagikan