motor listrik
Rabu, 30 Agustus 2023 03:33 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalian menegaskan, besaran insentif motor listrik sebesar Rp7 juta per unit sudah efektif. Bahkan minimnya peminat bukan berdasarkan besaran insentif yang digelontorkan. Bahlil melanjutkan, kebijakan subsidi untuk mobil listrik juga masih akan berjalan dengan skema yang sudah ada yakni potongan PPN sebesar 10%
"Insentif sudah oke Rp7 juta. Tidak efektif itu kemarin, untuk motor tadinya kami batasi UMKM saja dan selektif," katanya di Raffles Hotel pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Kendati demikian Bahlil tak menampik kendala yang ada memang diakui berasal dari persyaratan untuk penerima insentif sehingga terbaru pemerintah memperluasnya dengan menetapkan satu KTP satu NIK.
Sebelumnya, pemerintah membatasi program subsidi motor listrik hanya untuk sejumlah kelompok antara lain pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Mendorong stimulus peminat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Di mana pada Permenperin 21 tahun 2023 ini disebutkan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Permenperin 21 tahun 2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK. (*)
Bagikan