Izin PT Freeport Indonesia Diperpanjang Menjadi hingga 2061

Jumat, 17 November 2023 22:40 WIB

Penulis:Pratiwi

IMG_20231117_123942.jpg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif

 

JAKARTA (sijori.id)  - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, izin pertambangan khusus (IUPK) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang menjadi sampai 2061 dari semula 2041.

Arifin mengatakan, dalam aturan resminya, izin operasional Freeport memang bisa diperpanjang apabila diketahui masih memiliki cadangan. Pasalnya, setelah kontraknya habis pada tahun 2041 nanti, Freeport pun bisa mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 20 tahun ke depan.

"Itu 2061 nanti, karena kan Freeport sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratanya dan bisa," ujar Arifin kepada media saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 17 November 2023.

Sedangkan untuk hal operasional Arifin menegaskan, hak operasi harus ada di bawah MIND ID. Di mana saham mayoritas sudah ada dalam genggaman MIND ID setelah perpanjangan kontrak atau divestasi tersebut.

Meskipun dalam operasional dan hal-hal teknis pertambangan, MIND ID bisa saja tetap menggandeng Freeport McMoran. Namun kata Arifin, saat ini Freeport menegaskan tengah fokus untuk menambang cadangan emas dan tembaga, pada tambang di bawah tanah (Underground).

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia berencana bakal memangkas 40% kapasitas produksi pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024.

Hal ini diungkap oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, seiring dengan tenggat relaksasi ekspor konsentrat yang diputus pada Mei 2024.

Konsekuensinya, penerimaan negara bisa susut sekitar 50% akibat penyesuaian rencana kerja tahun depan tersebut. Tony memaparkan, langkah ini harus diambil juga mempertimbangkan kemampuan produksi dari smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur nantinya baru bisa dicapai pada Desember 2024 dalam posisi penuh.

Lebih lanjut Tony mengatakan tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk hal ini termasuk meminta kemungkinan adanya tambahan relaksasi lebih dari Desember 2024. (*)