Rokok
Selasa, 25 Juli 2023 13:11 WIB
Penulis:Pratiwi

BATANG (sijori.id) - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Batang, Muhammad Masqon menjelaskan menyita ribuan rokok ilegal dari sejumlah pedagang di 4 titik yakni Gringsing, Kecepak, Kasepuhan. dan Karangasem Utara.
“Pada operasi penindakan rokok ilegal kami menurunkan 5 personel Satpol PP dan 3 personel dari Bea Cukai ke titik sasaran yang sudah ditentukan," ujar Muhammad dikutip TrenAsia.com, jejaring media sijori.id dari Antara, Selasa 25 Juli 2023.
Muhammad mengatakan bahwa sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai berhasil disita dari wilayah Kecamatan Gringsing.
Pihaknya kemudian, menyasar ke Kecamatan Batang lantaran beredar sebuah pada sosial media tentang rokok yang dijual dengan harga miring
"Kami telah mendalami dengan mengintai selama satu bulan untuk menggali informasi dan ternyata orang pemilik akun media sosial sedang berangkat melaut sehingga akhirnya hanya bertemu keluarganya saja," katanya.
Berdasarkan dari hasil pengembangan dan penyelidiakn, pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa toko di Kecamatan Batang yang menjual rokok ilegal yakni di Kesepuhan dan Kecepak.
"Dari tiga lokasi itu, kami menyita 11.760 batang rokok ilegal. Jadi totalnya ada 15.560 batang rokok yang kami sita di sejumlah titik itu," jelasnya.
Muhammad mengaku kesulitan untuk mengetahui rokok ilegal atau bukan. Hal ini karena bentuk kotak dan nama rokok yang dijual mereka melalui media sosial disamakan merk rokok ternama.
Disamping itu, para pegadang sejatinya juga telah mengetahui bahwa rokok murah itu ilegal. Namun pihaknya memaksakan lantaran ingin mendapatkan pendapatan lebih.
"Sebenarnya para pedagang tahu kalau rokok yang dijual ilegal. Namun, mereka beralasan membeli rokok dengan harga murah untuk penambahan pendapatan," katanya.
Dampak Rokok Ilegal
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya izin cukai. Di mana, cukai merupakan salah satu pemasukkan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat.
Humas Bea dan Cukai Kantor Madiun Tri Haryono mengatakan dampak rokok ilegal akan membuat pendapatan negara menurun. Disisi lain, hal ini dapat menganggu ekosistem industri rokok dari hulu ke hilir.
“Ini merupakan sebuah ekosistem atau mata rantai. Dari hulu sampai hilir industri rokok yang menggerakan perekonomian. Jika rokok ilegal terus ada, dipastikan akan mengganggu ekosistem ini,” ucap Tri Haryono dalam keterangan resmi Kominfo. (*)
Bagikan