Kantor Imigrasi Batam Memiliki Layanan Prioritas

Senin, 20 Juni 2022 05:51 WIB

Penulis:Pratiwi

paspor.jpg

 


BATAM (sijori,id)) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membuat terobosan dengan membuat perogram Layanan Prioritas. Layanan ini diberikan bagi pemohon Lansia 60 tahu keatas, Balita, dan difabel berupa penyediaan ruang khusus yang terpisah dengan pelayanan lainnya.


Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan, layanan ini untuk melindungi kaum prioritas sesuai dengan motto Imigrasi,  "Melayani Anda Prioritas Kami, Kesehatan Anda Prioritas Kami".


"Kemudian untuk balita dari umur 0 sampai 5 tahun dan orang sakit," kata Tessa.


Ia menjelaskan, untuk mendapatkan layanan prioritas ini tidak perlu mendaftar antrian melalui aplikasi. Pemohon hanya cukup datang langsung kepada petugas Customer Service di ruang layanan prioritas dengan membawa persyaratan.


Untuk persyaratan juga hampir sama seperti layanan lainnya. Dengan melampirkan 

  • KTP fotocopy dan asli
  • Kartu Keluaraga fotocopy dan asli
  • Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis fotocopy dan ASLI.


Selanjutnya domumen pendukung lainnya yakni, 

  • Surat Keterangan Sakit atau pendukung lainnya bagi pemohon orang sakit fotocopy dan asli
  • Paspor Orang Tua bagi pemohon Balita fotocopy dan asli
  • Akte Perkawinan atau Buku Nikah Orangtua bagi pemohon balita fotocopy dan asli
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki sebelumnya.

 

Ia menambahkan, dalam layanan prioritas ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam turut menghadirkan inovasi berupa layanan SIAPP.  SIAPP adalah layanan pengiriman paspor bagi pemohon prioritas seperti bayi / balita, manula, ibu hamil, orang sakit, kaum disabilitas dan kaum rentan lainnya.


"Paspor diantar langsung ke tempat tinggal pemohon oleh petugas imigrasi tanpa biaya tambahan," imbuhnya. (*)