Kemenkeu
Selasa, 25 Juli 2023 08:59 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) – Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah memberikan keringanan pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia hingga Desember 2023. Jika hingga akhir tahun smelter tak juga selesai, maka pengenaan pungutan bea keluar akan membengkak.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur penetapan tarif bea keluar (BK) atas ekspor produk tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan.
“Seharusnya bulan Juni, jadi Juli kita selesaikan dan haralannya bisa selesai di akhir 2023,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin 24 Juli 2023.
Askolani menjelaskan, penetapan bea keluar baru saat ini berlaku untuk Juli-Desember. Akan tetapi, Freeport telah mengusulkan adanya perpanjangan waktu ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024.
Oleh karenanya, tarif BK dalam masa perpanjangan tersebut akan naik dari yang berlaku saat ini. Adapun Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2023, tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter terdiri dari tiga tahap, yakni sebagai berikut:
Adapun perbedaan dengan aturan yang lama yaitu adanya pembebasan tarif BK jika pembangunan smelter lebih dari 50%. Tarif tersebut ditetapkan pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang dengan besaran tarif BK yang naik secara bertahap. (*)
Bagikan