youtube
Kamis, 16 Februari 2023 11:40 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Aset digital dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman utang di bank bagi para pelaku di indsutri kreatif. Salah satu aset digital itu misalnya konten digital yang diunggah di Youtube. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang sebelumnya telah diundangkan pada 12 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan Pasal 41 dalam aturan tersebut, PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif bakal mulai berlaku satu tahun setelah diundangkannya aturan tersebut, dengan begitu PP Nomor 24 Tahun 2022 seharusnya akan berlaku mulai 12 Juli 2023 mendatang
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 41 PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Meski begitu, nyatanya tidak semua konten yang diunggah di platform Youtube bisa djiadikan sebagai jaminan utang di bank. Berdasarkan aturan tersebut, Konten Youtube yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang di bank adalah konten yang terikat dengan hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," terang Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna Laoly tahun lalu kepada pers di Hotek Tentrem Yogyakarta dikutip Selasa, 14 Februari 2023.
Skema pembiayaan berdasarkan aset digital yang terikat HAKI pun dapat dimanfaatkan oleh para pelaku di industri kreatif sebagai jaminan utan baik di lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan non perbankan sebagaimana dijelaskan pada pasal 4 aturan tersebut.
“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” bunyi pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Sebagaimana diketahui, terdapat sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif yang saat ini diakui oleh pemerintah. Berikut daftarnya.
Bagikan