pasir laut
Rabu, 14 Juni 2023 22:42 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Di tengah polemik yang terjadi di masyarakat terkait rencana ekspor pasir laut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.
"Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan," katanya dalam Rapat Dengar dengan Komisi VII, Selasa, 13 Juni 2023.
Perbedaan Pasir Laut dan Sedimentasi Laut
Melansir pada Pasal 1 PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Hasil sedimentasi tersebut dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Sedangkan menurut Kepala Balai Besar Pengujian Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq, ada perbedaan definisi antara hasil sedimentasi dan pasir laut. Menurutnya, sedimen merupakan hasil pelapukan batuan yang mengandung berbagai jenis material turunan seperti pasir maupun lempung.
Pasir laut berasal dari pelapukan batuan di darat yang terbawa selama proses transportasi menuju dan berujung pada pengendapan di dasar laut.
"Intinya pasir itu mengacu pada ukuran. Sementara definisi sedimentasi adalah mineral hasil pelapukan batuan. Jadi semua hasil sedimentasi pasti ada mineral, hanya jenis kandungan mineralnya itu yang harus diperiksa," kata Shiddiq di Gedung DPR, dilansir Rabu, 14 Juni 2023.
Berbenturan Regulasi?
Arifin menekankan, terkait kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Apabila ekspor pasir laut akan dibuka, ia menyebut bahwa KKP setidaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Namun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi kemudian menemukan mineral, maka yang bersangkutan harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu untuk pemanfaatan secara komersial atau penjualan terhadap material pasir laut dari hasil pengerukan hasil sedimentasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menilai pengelolaan pasir laut seharusnya berada di ranah Kementerian ESDM. Maman menyoroti poin mengenai urgensi PP ini sebagai upaya pemerintah guna melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.
Terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 akan berdampak pada tumpang tindihnya aturan dan wewenang terkait pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut. Kecuali apabila pasir laut tidak lagi termasuk dalam kategori mineral. (*)
Bagikan