Lebaran Tanpa Petasan

Selasa, 25 April 2023 18:06 WIB

Penulis:Pratiwi

Penjual Petasan di Sidoarjo.jpeg
.

 

 

 

JAKARTA (sijori.id) - Ada yang berbeda dengan Ramadan dan Lebaran 1444 H. Suasana kemeriahan Ramadan dan Lebaran yang biasanya dihiasi suara petasan berangsur-angsur mulai berkurang. Namun hal itu tak mengurangi nuansa kegembiraan di hari Lebaran. 
 

Meski begitu, penggunaan kembang api tidak turut dilarang sehingga masyarakat masih bisa memeriahkan momen Ramadan dan Lebaran dengan kembang api. Penggunaan petasan yang mulai berkurang ini adalah buntut dari pelarangan penggunaan petasan oleh Polri dan pemerintah daerah.

Untuk menegakkan aturan ini banyak Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian yang langsung mengambil tindakan tegas seperti Polres Batang yang menyita 720 petasan pada awal April 2023. Penyitaan kemudian dilanjutkan dengan upaya pemusnahan ini adalah dengan perendaman petasan di dalam air.

Tak hanya itu, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat juga memusnahkan 1,5 juta butir petasan berbagai jenis hasil operasi cipta kondisi selama Ramadan dengan cara diledakkan pada periode bulan suci ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.4.4.1/2205/SJ pada 13 April 2023 yang ditujukan untuk gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan deteksi terhadap situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, di antaranya aksi begal dan penggunaan petasan.

(*)

Tags:petasan