pasir laut
Minggu, 25 Juni 2023 17:19 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menampik anggapan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai daya tawar pemerintah untuk memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Jadi nggak ada urusannya dengan itu investasi Singapura,” lanjutnya
Luhut mengatakan komoditas yang diekspor bukan berupa pasir laut melainkan hasil sedimentasi di laut. Untuk memastikan hanya sedimentasi yang diekspor, ia mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit.
"Baca PP-nya baik-baik, sampai hari ini Permendag kan masih melarang ekspor,” kata Luhut saat ditemui di Kemenko Marves pada Jumat, 23 Juni 2023.
Pelarangan ekspor pasir laut 20 tahun lalu diberlakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif turut mengomentari kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di tengah polemik yang terjadi di masyarakat terkait beleid tersebut, Arifin menilai PP ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.
"Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan," katanya dalam Rapat Dengar dengan Komisi VII, Selasa, 13 Juni 2023.
Berbenturan Regulasi?
Arifin menekankan, terkait kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Apabila ekspor pasir laut akan dibuka, ia menyebut bahwa KKP setidaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Namun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi kemudian menemukan mineral, maka yang bersangkutan harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu untuk pemanfaatan secara komersial atau penjualan terhadap material pasir laut dari hasil pengerukan hasil sedimentasi. (*)
Bagikan