Mayoritas Perceraian terjadi pada Pasangan Usia 25 - 40

Jumat, 13 Agustus 2021 12:27 WIB

Penulis:Pratiwi

Ilustrasi: Angka Perceraian Tinggi di Tengah Pandemi COVID-19
Ilustrasi: Angka Perceraian Tinggi di Tengah Pandemi COVID-19 undefined

BATAM (sijori.id) - Kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.

"Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun," ungkap Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi.

Kasus perceraian tersebut masih didominasi oleh gugatan pihak istri atau dikenal cerai gugat.

Ia mengatakan sepanjang tahun 2021 (Januari-Juli) sebanyak 1.237 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam. 

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, kasus perceraian yang masuk hingga 31 Juli 2021 ini sebanyak 1.057 kasus diantaranya sudah diputus atau diterbitkan akta perceraiannya oleh Pengadilan Agama.

"Kasus yang masuk 1.237, sedangkan yang sudah diputus ada sebanyak 1.057 perkara," kata Syarkasyi di kantornya, Kamis (12/8).

  • Sepanjang Januari 2021, kasus yang diputus sebanyak 93 perkara. Terdiri dari 29 cerai talak, 64 kasus cerai gugat. 
  • Februari 2021 ada 133 kasus diputus, terdiri dari 53 cerai talak dan 80 lain cerai gugat. 
  • Pada bulan Maret 2021, ada 205 kasus, terdiri dari 142 cerai gugat dan 63 kasus lain cerai talak.
  • Pada April 2021 tercatat ada 142 kasus yang diputus, terdiri dari 103 cerai gugat dan 39 kasus diantaranya adalah cerai talak.
  • Pada bulan Mei 2021, ada 129 kasus yang diputus PA Batam. Terdiri dari 93 cerai gugat dan 36 lainnya cerai talak.

Jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk di tahun 2021 ini. Sementara cerai talak atau dari pihak suami tetap ada, namun jumlahnya setengah dari kasus gugat.

Tercatat, sebanyak 359 perkara yang masuk adalah cerai talak dan 878 lain cerai gugat. Sementara itu cerai talak yang diputuskan yakni sebanyak 313 perkara. Terdiri dari 255 perkara dikabulkan, 37 perkara ditolak, 13 perkara tidak diterima, enam perkara digugurkan dan tiga perkara dicoret.

Sementara itu, sebanyak 744 perkara cerai gugat telah diputus. Terdiri dari 656 kasus dikabulkan, 67 perkara dicabut, tiga ditolak, sembilan tidak diterima, empat digugurkan dan lima kasus perkara lainnya dicoret.

Syarkasyi menyebutkan cerai gugat dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan. Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.

"Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri," ujarnya.

Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

(*)