Mendaki Everest, Pendaki Wajib Punya Pengalaman Gunung 8.000 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 22:44 WIB

Penulis:Pratiwi

Editor:Pratiwi

everest.jpg
ilustrasi puncak Everest | Unsplash

KATHMANDU (sijori.id) - Pemerintah Nepal tengah mempertimbangkan aturan baru yang akan memperketat persyaratan bagi pendaki yang ingin menaklukkan Gunung Everest, puncak tertinggi di dunia. Langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan pendaki, memperkuat perlindungan terhadap pekerja lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Himalaya.

Usulan tersebut tertuang dalam pembahasan Integrated Tourism Bill yang saat ini sedang dikaji oleh komite parlemen Nepal. Sebanyak 58 anggota parlemen mengajukan 263 amendemen terhadap rancangan undang-undang tersebut sebelum nantinya dibahas dan diputuskan dalam sidang parlemen.

Pendaki Everest Harus Punya Pengalaman Gunung Tinggi

Mayoritas usulan mengarah pada persyaratan pengalaman mendaki gunung berketinggian tinggi sebelum seseorang memperoleh izin mendaki Everest.

Anggota parlemen Shishir Khadka dan Nitima Bhandari Karki mengusulkan agar izin pendakian Everest hanya diberikan kepada pendaki yang telah berhasil menaklukkan:

  • Minimal satu gunung dengan ketinggian di atas 7.000 meter di Nepal.
     
  • Minimal dua gunung dengan ketinggian di atas 8.000 meter di Nepal.

Sementara itu, anggota parlemen Ganesh Karki mengusulkan syarat yang sedikit berbeda, yakni pendaki wajib membuktikan telah mendaki satu gunung di atas 7.000 meter dan satu gunung di atas 8.000 meter.

Ada pula usulan dari Dhananjaya Regmi yang mewajibkan calon pendaki puncak di atas 8.000 meter terlebih dahulu berhasil mendaki dua gunung di atas 6.000 meter dan satu gunung di atas 7.000 meter.

Agen Pendakian Asing Akan Dibatasi

RUU tersebut juga mengusulkan agar seluruh kegiatan komersial pendakian, mulai dari promosi hingga penjualan paket ekspedisi, hanya boleh dilakukan oleh perusahaan trekking yang terdaftar dan memiliki izin resmi di Nepal.

Dengan aturan ini, perusahaan asing tidak lagi diperbolehkan menjual atau mengoperasikan ekspedisi pendakian secara langsung di Nepal.

Kuota Pendakian dan Lelang Izin

Pemerintah Nepal juga diusulkan menentukan kapasitas maksimal setiap gunung sebelum dibuka untuk pendakian.

Penentuan kuota akan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain:

  • Kapasitas fisik jalur pendakian.
     
  • Kondisi cuaca yang aman.
     
  • Potensi kepadatan pendaki.

Selain itu, sebagian izin pendakian dalam kuota tertentu dapat dilelang kepada penawar tertinggi dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.

Pendaki Wajib Ikut Pelatihan

Beberapa anggota parlemen mengusulkan agar setiap calon pendaki diwajibkan mengikuti pelatihan pendakian gunung serta menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum memperoleh izin.

Pendaki juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses aklimatisasi di Nepal sebelum melakukan pendakian menuju puncak.

Perlindungan bagi Pemandu dan Pekerja Lokal

Rancangan aturan baru turut memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja pendakian asal Nepal.

Seluruh personel yang terlibat dalam ekspedisi, termasuk:

  • Sirdar.
     
  • Pemandu gunung.
     
  • Porter.
     
  • Juru masak.
     
  • Fotografer.
     
  • Videografer.

diusulkan harus merupakan warga negara Nepal.

Selain itu, pekerja pendakian di atas base camp dilarang membawa beban lebih dari 20 kilogram.

Mereka juga berhak menghentikan pekerjaan apabila kondisi cuaca membahayakan atau kesehatan mereka terganggu tanpa dikenai pemotongan upah maupun sanksi lainnya.

Asuransi Diperketat

RUU tersebut juga memperkuat kewajiban asuransi bagi seluruh ekspedisi pendakian.

Setiap ekspedisi diwajibkan memiliki asuransi dari perusahaan asuransi berlisensi di Nepal dengan cakupan minimal:

  • Rs50 juta untuk santunan kematian.
     
  • Rs20 juta untuk biaya perawatan medis.
     
  • Rs10 juta untuk pencarian dan evakuasi.

Besaran nilai pertanggungan akan dievaluasi parlemen setiap tiga tahun.

Aturan Lingkungan Semakin Ketat

Untuk mengurangi pencemaran di Everest, Nepal juga mengusulkan sejumlah kebijakan lingkungan, antara lain:

  • Larangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan pendakian.
     
  • Penerapan kebijakan zero waste.
     
  • Seluruh perlengkapan dan sampah diberi kode digital atau QR Code agar dapat dilacak.
     
  • Semua sampah, termasuk limbah manusia, harus ditimbang dan diverifikasi saat dibawa turun ke base camp.
     
  • Drone dan Helikopter Dibatasi

Dalam amendemen tersebut, penggunaan drone maupun helikopter di atas ketinggian 6.000 meter akan dilarang tanpa izin pemerintah, kecuali untuk kepentingan keamanan nasional atau kebutuhan lain yang telah mendapat persetujuan resmi.

Platform Digital Pariwisata Ikut Diatur

RUU juga mengatur penyedia layanan pariwisata berbasis digital.

Platform pemesanan wisata yang beroperasi di Nepal wajib:

  • Terdaftar di Departemen Pariwisata Nepal.
     
  • Menunjuk perwakilan lokal.
     
  • Terdaftar sebagai wajib pajak.
     
  • Menyediakan mekanisme pengaduan konsumen.
     
  • Menyampaikan laporan bisnis secara berkala.

Penyedia jasa wisata Nepal yang telah memiliki izin juga dapat dilarang menggunakan platform digital yang belum terdaftar.

Melalui Integrated Tourism Bill, pemerintah Nepal berupaya menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan, terutama untuk aktivitas pendakian di kawasan Himalaya yang setiap tahun menarik ribuan pendaki dari berbagai negara. (*)