Mengenal SNI Food Tray

Selasa, 22 Juli 2025 14:09 WIB

Penulis:Pratiwi

SNI-food-tray.jpg

JAKARTA (sijori.id) — Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kualitas produk makanan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 untuk food tray atau wadah makanan. Standar ini menjadi acuan penting bagi industri makanan dalam negeri, khususnya dalam produksi dan penggunaan stainless steel food tray.

SNI 9369:2025 dirancang untuk memastikan bahwa wadah makanan memenuhi kriteria mutu tertentu, baik dari segi bahan, bentuk, maupun ketahanan fisiknya. Dengan mengacu pada standar ini, produsen dapat meningkatkan kualitas produk dan menjaga keselamatan konsumen.
 

Manfaat Penerapan SNI

Penerapan SNI tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kualitas produk, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas. Beberapa di antaranya:

  •    Menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan
  •    Mendukung kelancaran perdagangan
  •    Mendorong pertumbuhan industri dalam negeri
  •    Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor

 

Klasifikasi Wadah

SNI membagi food tray berdasarkan dua aspek, yaitu:

  •    Bahan Baku: Wadah terbuat dari baja tahan karat (stainless steel) dengan komposisi kimia yang sesuai standar.
  •    Bentuk: Klasifikasi berdasarkan bentuk meliputi persegi panjang, bulat, oval, dan bujur sangkar, dengan atau tanpa tutup.

 

Syarat Mutu

Untuk menjamin keandalan produk, SNI menetapkan beberapa persyaratan mutu, di antaranya:

  •    Sifat Tampak: Tidak boleh ada cacat seperti retak, karat, robek, atau lubang yang bisa membahayakan penggunaan.
  •    Ketajaman Tepi: Tepi wadah harus aman, tidak tajam.
  •    Ketahanan Korosi dan Beban: Harus tahan terhadap karat dan mampu menahan beban sesuai penggunaan.
  •    Ukuran Ketebalan dan Kedalaman: SNI menetapkan ukuran ketebalan dan kedalaman lekukan berdasarkan jenis dan bentuk wadah, baik dengan maupun tanpa tutup.
  • Sebagai contoh, wadah dengan ketebalan 0,23 hingga 0,37 mm harus memiliki kedalaman lekukan antara 10 hingga 35 mm. Variasi ukuran ini diatur dalam tabel teknis SNI 9369:2025.

 

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh tentang ketentuan dalam dokumen SNI 9369:2025 dapat mengaksesnya secara daring melalui laman resmi BSN di akses-sni.bsn.go.id.