bea cukai
Kamis, 06 Maret 2025 16:45 WIB
Penulis:Pratiwi
BATAM (sijori.id) - Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H semakin dekat! Untuk mendukung kelancaran perjalanan pemudik, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan fasilitas pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ dengan syarat tertentu.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Agar kendaraan bisa dikeluarkan sementara dari kawasan bebas Batam, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Jika semua persyaratan telah lengkap, pemohon bisa mengajukan permohonan melalui formulir online di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Jaminan Pajak dan Proses Persetujuan
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pemohon juga diwajibkan menyetorkan jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk jaminan tunai. Besaran jaminan ini akan disesuaikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dispenda Kepri.
“Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara. Pemohon akan menerima bukti penerimaan jaminan, yang nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan kembali ke Batam,” jelas Evi.
Batas Waktu dan Konsekuensi Keterlambatan
Pemudik wajib membawa kembali kendaraan ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika kendaraan tidak dikembalikan dalam batas waktu tersebut, jaminan yang telah disetorkan akan berubah menjadi pembayaran pajak (PPN) dan masuk ke kas negara.
Selain itu, pemohon juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terkait pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dapat dilakukan mulai 3 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Proses Pemeriksaan dan Penerbitan Surat Persetujuan
Setelah semua dokumen diserahkan, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen, serta dibuatkan proforma PPFTZ-03 sebagai persyaratan untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam. Setelah lolos pemeriksaan, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam.
Petugas akan memastikan semua prosedur telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Proses ini memerlukan kerja sama antara pemilik kendaraan, otoritas terkait, dan petugas di lapangan. Dengan mematuhi aturan, kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman dan legal, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkas Evi. (*)
Bagikan