Penerbitan Sertifikat Halal Memakan Tempo 14 Hari Kerja

Jumat, 11 Februari 2022 23:23 WIB

Penulis:Pratiwi

halal.jpg
Logo halal MUI

Pembaca, Penerbitan sertifikat halal memakan waktu 14 hari kerja. 

Ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan mendapat sertifikat halal sesuai UU JPH.

  1. Pertama-tama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH.
  2. Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan LPH yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.
  3. LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.
  4. BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI.
  5. MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.
  6. Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.
Tags:halal