Minggu, 04 Oktober 2020 20:44 WIB
Penulis:Minka

JAKARTA (bisnis.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan memperketat penyelenggaraan WiFi untuk akses internet di ruang terbuka melalui perubahan aturan.
Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD) Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan pengaturan WiFi nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri no.1/2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, Kemenkominfo akan menambahkan mengenai mekanisme regritrasi perangkat dalam peraturan tersebut.
“Jadi orang tidak terlalu mudah pasang langsung terhubung. Kami ingin berkolaborasi agar standar kualitasnya terjaga. Karena kalau semua teriak tidak bagus,” kata Adis, dikutip dari Bisnis, Sabtu (3/10/2020).
Tidak hanya itu, Kemenkominfo juga akan memperketat penggelaran jaringan WiFi, agar pertumbuhan WiFi dapat terpantau sehingga kualitas layanan terjaga.
Adis menuturkan kebijakan mengenai regristrasi nantinya juga akan dikenakan kepada perangkat IoT.
Para pelaku IoT harus terdaftar pada sistem komunikasi data (Siskomdat) agar frekuensi gratis yang diberikan oleh pemerintah di frekuensi 920 MHz – 923 MHz, dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Ia beralasan pendataan dan pemberlakuan pengurusan izin penggelaran WiFi di ruang terbuka ditempuh untuk mengurangi potensi benturan frekuensi.
Saat ini, klaimnya, penggunaan WiFi pada spektrum frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz sangat ramai.
Akibatnya sejumlah penyelenggara WiFi nekat mengatur frekuensi WiFi mereka pada rentang frekuensi 5,6 GHz yang saat ini digunakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika untuk radar cuaca.
Alhasil terjadi benturan yang menyebabkan radar cuaca terganggu. “Ibarat jalanan ramai, [mereka] pindah ke jalur busway yang sepi,” kata Adis.
Bagikan