Desa
Kamis, 17 Agustus 2023 20:38 WIB
Penulis:Pratiwi
Merujuk Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat.
Dalam hal ini jabatan kepala desa dipilih secara langsung melalui Pilkades dengan masa kerja kepala desa adalah 6 tahun untuk satu periode. Maksimal kepala desa juga hanya bisa dipilih untuk maksimal 18 tahun atau masa kerja 3 periode.
Sementara, penjelasan jabatan Pak Lurah terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah atau UU Nomor 23 tahun 2014. Terkait jabatan itu kemudian dijabarkan lebih detail dalam UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Berbeda dengan Kepala Desa, Pak Lurah tidak dipilih melalui proses demokrasi melainkan ditunjuk oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah yang nantinya akan bertanggung jawab pengelolaan administrative yang diamanatkan oleh camat.
Adapun pejabat yang mengemban jabatan Pak Lurah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Lalu, masa jabatan Pak Lurah bergantung pada statusnya sebaga PNS dan keputusan kepala daerah (bupati atau wali kota) yang berwenang di atasnya. Artinya Pak Lurah bukan merupakan jabatan politis melainkan administratif. (*)
Bagikan